Menggunakan teknik penandaan laser CO2, logo perusahaan dapat dengan mudah dibuat pada permukaan stik USB dan karena teknik penandaan laser CO2 bebas kontak, logo tersebut tidak merusak stik USB.
Saat ini, ada berbagai macam cara untuk promosi perusahaan, seperti balon udara, pulpen, notebook kecil, dan bahkan USB stick. Menggunakan teknik penandaan laser CO2, logo perusahaan dapat dengan mudah dibuat pada permukaan stik USB dan karena teknik penandaan laser CO2 bebas kontak, maka tidak ada kerusakan pada stik USB. Ditambah lagi, logo perusahaan tidak mudah luntur. Sebagai alat yang umum digunakan, stik USB penanda laser digunakan oleh banyak perusahaan untuk tujuan promosi.
Tn. Dimchev adalah penyedia layanan penandaan laser di Bulgaria dan dia memiliki beberapa mesin penandaan laser CO2 DC 130W. Salah satu bisnis utamanya adalah menandai logo perusahaan dengan laser pada stik USB untuk perusahaan lokal. Sementara dia bekerja dengan mesin penandaan laser CO2, unit pendingin air industri CW-5200 juga sibuk menyediakan pendinginan yang efektif untuk mesin penandaan laser CO2. Dimchev berkata, “Berkat pendinginan yang stabil dari unit pendingin air industri CW-5200, saya dapat fokus pada pekerjaan penandaan tanpa khawatir bahwa tabung laser akan pecah”.
S&A Unit pendingin air industri Teyu CW-5200 memiliki kinerja pendinginan yang sangat baik dan kapasitas pendinginannya mencapai 1400W. Ini sesuai dengan standar ISO, REACH, ROHS dan CE dan memiliki beberapa spesifikasi daya yang tersedia untuk pilihan. Ini telah memenangkan banyak pengguna di dunia, karena memiliki desain yang ringkas, kemudahan penggunaan, perawatan yang rendah, dan masa pakai yang lama.
Untuk parameter lebih rinci dari S&A Unit pendingin air industri Teyu CW-5200, klikhttps://www.teyuchiller.com/water-chiller-cw-5200-for-dc-rf-co2-laser_cl3
Kami siap membantu Anda saat Anda membutuhkan.
Silakan lengkapi formulir untuk menghubungi kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Hak Cipta © 2025 TEYU S&A Chiller - Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.